Tampilkan postingan dengan label Berita Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Umum. Tampilkan semua postingan

Polisi Redam Demo Proyek Ricuh di Pamekasan

PWI Pamekasan 04.02 Add Comment
PENAWARTA.COM - Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya dapat meredam kericuhan dalam demonstrasi sekelompok massa yang memprotes rendahnya serapan anggaran pembangunan akibat dugaan praktik jual beli proyek di kantor pemkab setempat, Rabu.

"Tidak usah anarkis, kita mediasi kepentingan saudara-saudara untuk bertemu dengan perwakilan Pemkab Pamekasan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag) Ops Polres Pamekasan Kompol Sarpan.

Saat mendengar pernyataan Kabag Ops Polres Pamekasan itu, tensi emosi massa menurun, dan sebanyak enam orang perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan masuk ke kantor Pemkab Pamekasan.

Untuk rasa memprotes minimnya serapan anggaran akibat adanya dugaan praktik jual beli proyek itu dilakukan gabungan lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa dan rekanan pelaksana proyek di Pamekasan.

Selain memprotes praktik yang tidak sehat itu, para pengunjuk rasa ini, juga memprotes adanya anggota oknum DPRD Pamekasan yang menjadi pelaksana proyek.

Massa menilai, praktik seperti itu akan mengurangi nilai kritik sebagai wakil rakyat yang bertugas mengontrol pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

Selain praktik tidak sehat, minimnya realisasi anggaran pada APBD 2016 kali ini, juga akibat kinerja pimpinan SKPD yang lambat.

Data yang disampaikan pengunjuk rasa menyebutkan, hingga semester pertama 2016, realisasi proyek pembangunan di Pamekasan baru 33,82 persen.

"Jika realisasi proyek pembangunan di Pamekasan lamban seperti ini, jelas kesejahteraan masyarakat akan menurun," katanya.

Sementara, SKPD yang diduga menjadi dalang lambatnya realisasi proyek itu adalah Bagian Pembangunan Pemkab Pamekasan.

Namun, Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Pamekasan Rahmat Kurniadi Suroso kepada Antara membantah ada dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemkab Pamekasan, karena proses lelang telah dilakukan secara transparan.

"Tidak mungkin itu terjadi, karena proses lelang dilakukan secara online, dan jika ada yang tidak terima dengan pemenang tender, bisa menyampaikan sanggahan secara langsung di situs lelang online yang kami sediakan," katanya.

Rahmat juga membantah dirinya yang mengendalikan pelaksanaan proyek di Pamekasan, termasuk dalam menentukan pemenang tender.

"Kami hanya mengumumkan. Kalau lambat atau tidaknya lelang proyek selama ini, bergantung pada masing-masing SKPD," terang Rahmat.

Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Pamekasan ini juga memastikan, Pamekasan bersih dari praktik jual beli proyek atau yang dikenal dengan istilah "fee proyek".

Namun, sebagian rekanan di Kota Pendidikan ini mengaku, "fee proyek" itu memang ada dengan besaran antara 15 hingga 30 persen dari nilai total proyek.

"Fee proyek" ini biasanya dibayar dimuka, melalui seorang makelar yang menjadi kepercayaan pejabat yang memiliki kebijakan menentukan pemenang tender. (AntaraJatim.Com, 31 Agustus 2016)

Machfud MD: Perumus Kebijakan Hukum Cenderung Koruptif

PENAWARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sebagian perumus kebijakan hukum di Indonesia cenderung koruptif, terutama terkait kebijakan yang mengatur hubungan dunia global.

"Kesepakatan organisasi perdagangan dunia memang memutuskan agar semua negara harus membuka diri dalam dunia perdagangan. Tapi disatu sisi, setiap negara juga bebas membuat aturan untuk melindungi negaranya," kata Machfud di Pamekasan, Rabu.

Mahfud MD mengemukakan hal ini, saat menyampaikan orasi ilmiah bertema "Optimalisasi Perlindungan Hukum Praktik Profesi Perawat di Era MEA" pada acara wisuda mahasiswa Akademi Keperawatan di Pendopo Ronggosukowati, Pemkab Pamekasan.

Kebijakan koruptif dalam bidang hukum dan perundang-undangan ini, terlihat dari kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, terutama, terkait usaha perdagangan.

Saat organisasi perdagangan dunia (WTO) membuat kebijakan bahwa seluruh negara-negara di dunia harus membuka diri dalam dunia usaha perdagangan, para pembuat undang-undang langsung menyambut kebijakan mengikuti poin ketentuan itu begitu saja.

"Jadi perusahaan asing langsung boleh masuk di Indonesia," katanya.

Oleh karenanya, perusahaan minyak dari Malaysia seperti Petronas langsung bisa masuk ke Indonesia, sedangkan perusahaan minyak kita tidak bisa masuk kesana.

Ini terjadi, karena Malaysia membuat kebijakan yang berpihak untuk kepentingan bangsanya, yakni dengan mengacu kepada ketentuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bahwa setiap negara bebas membuat kebijakan untuk melindungi negaranya.

Machfud MD mengatakan, kebijakan hukum yang menurutnya koruptif dan kurang berpihak kepada kepentingan ekonomi bangsa itu, diharapkan hanya terjadi di masa lalu, dan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang.

"Pada MEA ini, pemkab juga harus membuat kebijakan yang berpihak, di berbagai bidang," katanya.

Di Era MEA, perawat dan tenaga profesi lainnya seperti dokter juga bisa mendatangkan dari negara lain. Dokter dan Singapura bisa membuka praktik di Pamekasan.

"Disinilah peran daerah dalam membuat kebijakan yang berpihak sangat menentukan," katanya.

Misalnya, sambung Machfud, jika Pamekasan membutuhkan tenaga perawat, maka pemkab harus membuat ketentuan, semisal perawat dari luar harus bisa berbahasa Madura, dan jenis tenaga profesi yang dibutuhkan memang tidak ada di Pamekasan.

Atau bisa saja membuat kebijakan bahwa tenaga kerja dari luar, harus bersedia mengikuti aturan-aturan dan tradisi lokal di Madura.

Di bagian lain orasinya, Presidum Majelis Nasional Korp Alumni HMI (Kahmi) ini juga membahas pentingnya kualitas diri dalam menentukan masa depan masing-masing individu.

"Jadilah manusia itu yang selalu mengalir seperti air, bukan seperti buih yang selalu terombang-ambing hempasan gelombang," ucap dia.

Buih itu tidak ada gunanya. Jika ingin menjadi manusia yang berkualitas, maka memilih aliran-aliran yang benar, yakni aliran yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan nilai keadilan.

Pada bagian akhir orasinya, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menyebutkan ciri-ciri globalisasi yang menjadi era saat ini.

"Ada empat ciri globalisasi," katanya.

Pertama, isu yang diusung adalah Hak Asasi Manusia (HAM), kedua, demokratisasi, dan ketiga isu tentang lingkungan hidup, serta yang keempat adalah pasar bebas.

Di Era Globalisasi tahapan pembangunan tidak lagi pada rencana pembangunan lima tahun, seperti yang diterapkan masa Masa Orde Baru, akan tetapi tujuan pembangunan seribu tahun kedepan.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Wakil Bupati Kholil Asyari serta perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) hadir dalam acara itu. (PW/AntaraNews.Com 24 Agustus 2016)