BPJS Gandeng Kejari Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Kerja

PENAWARTA.COM - Kejaksaan Negeri Bangkalan himbau perusahaan di Bangkalan untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan saat Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Rabu, 27 Juli 2016.

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan menyampaikan pentingnya perusahaan terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan manfaat bagi para pekerja.

"Banyak keuntungan daripada kerugiannya, terutama dalam pelimpahan wewenang ketika terjadi kecelakaan kerja," tutur Riono Budi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko menyampaikan, saat ini jumlah perusahaan di Pulau Madura yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih sebanyak 580 perusahaan.

"Dari yang kami identifikasi masih terdapat 700 perusahaan yang belum mendaftar”, ungkapnya.

Padahal , dalam UU No 24 Tahun 2011 tertuang “Seluruh pekerja & pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya di Program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terkait pula dengan sanksi administratif. "Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang belum terdaftar, seperti teguran tertulis hingga kesulitan mengurus perijinan," ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bangkalan Noordin Kusumanegara. (*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »